Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Vietnam Tiruan Merek Lokal

Pratamayude
Rokok selundupan asal Vietnam yang meniru merek lokal diamankan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. (Foto: ist untuk iNewsBatam.id)

MANADO,  iNewsBatam.id - Bea Cukai Manado bersama Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal asal Vietnam yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Rokok bermerek “BROS PREMIUM” itu diamankan pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.320 karton atau sekitar 13,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,78 miliar. Rokok tersebut diduga meniru merek rokok Indonesia yang sudah terdaftar secara resmi.

Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan ini hasil dari analisis intelijen terhadap dokumen impor PT Indomalay Jaya Bersama tertanggal 27 Juni 2025.

“Sebagian besar dari total 2.020 karton rokok yang diimpor menggunakan merek ‘BROS PREMIUM’. Setelah dicocokkan, merek tersebut telah tercatat dalam sistem CEISA Bea Cukai atas nama PT TDS,” ujar Erwin, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, etiket dan kemasan rokok asal Vietnam tersebut identik dengan milik PT TDS, pemilik sah merek di Indonesia. Barang tersebut sempat transit di Tahuna berdasarkan dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025.

Atas temuan itu, Bea Cukai langsung melakukan tindakan penegahan sementara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network