Menurut Sahat, BP Batam sebagai representasi negara wajib memastikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat sesuai amanat UU No. 36 Tahun 2000 dan UU No. 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Warga juga mendesak BP Batam mencabut PL PT Alfinky jika perusahaan tidak berkomitmen menyelesaikan kewajiban kompensasi. “Kalau tidak sanggup, serahkan lahannya kembali ke warga Baloi Kolam,” tegasnya.
Selain persoalan kompensasi, warga menyoroti insiden pengrusakan rumah pada 17–18 April 2025. Mereka menyebut kejadian itu berlangsung di depan aparat kepolisian, namun tidak ada upaya pencegahan.
“Warga yang sudah menerima pembebasan lahan dengan sadar hukum seharusnya dilindungi, bukan malah rumahnya dirusak. Kami menduga ini settingan perusahaan untuk memanfaatkan konflik antarwarga,” kata Sahat.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait