Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar

Endra Kaputra
Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/08/2025).(Foto: Penkum Kejati Kepri)

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” ujarnya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network