Modus Dokumen Palsu, Wanita Lingga Ditahan dalam Kasus Penipuan Asuransi

Alfie Al Rasyid
Kasubdit II Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan menunjukkan barang bukti modus penipuan asuransi. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, INewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang wanita berinisial S asal Lingga. Ia diduga melakukan tindak pidana asuransi dan sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polres Lingga.

Kasubdit II Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, tersangka S beraksi sejak 2021 hingga 2025. Kasus ini terbongkar setelah pihak BNI Life Insurance melaporkannya pada Maret lalu.

"Kami menerima laporan dari BNI Life Insurance terkait dugaan fraud polis asuransi di cabang Singkep. Saat ini tersangka sudah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polres Lingga," ujar Kompol Indar, Senin (15/9/2025).

Indar menjelaskan, tersangka S bekerja sebagai agen asuransi dengan perjanjian resmi. Namun dalam praktiknya, ia memalsukan dokumen dan membujuk korban berinisial A hingga mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.

"Modusnya, tersangka merayu nasabah untuk ikut asuransi dengan dokumen palsu yang terlihat asli. Korban dijanjikan keuntungan tetapi kenyataannya tidak pernah mendapatkan manfaat dari polis tersebut," ungkapnya.

Polisi menemukan dokumen yang digunakan tersangka tampak sah karena memakai kop resmi. Namun setelah diverifikasi ke perusahaan asuransi, nomor registrasi polis tersebut tidak terdaftar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polda Kepri juga sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain dari hasil penipuan. "Korban yang melapor hingga saat ini baru satu orang dengan nilai kerugian Rp700 juta. Tapi penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan kerugian yang lebih besar," kata Indar.

Ia menegaskan, perkara yang ditangani Polres Lingga berbeda dengan yang ditangani Polda Kepri. Polres Lingga fokus pada kasus penipuan umum, sementara Polda Kepri menangani tindak pidana khusus terkait asuransi.

Indar pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu agen asuransi. "Setiap calon nasabah harus memverifikasi langsung ke kantor resmi untuk memastikan legalitas agen dan keaslian polis," pesannya.

Saat ini, S sedang menjalani proses hukum di Kejari Lingga untuk kasus penipuan. Sementara perkara tindak pidana asuransi ditangani Polda Kepri secara terpisah. 

Tersangka S dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk perkara di Polres Lingga, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network