Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data (memori card), dan satu unit ponsel milik pelaku.
Saat ini SS telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Brata.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
