Aktivitas Wanita Tanpa Busana Terekam, Pria di Batam Kedapatan Pasang CCTV Mini di WC Kos

Reza Junianto
Seorang pria berinisial SS (30) ditangkap setelah kedapatan memasang kamera tersembunyi (CCTV mini) di kamar mandi sebuah rumah kos di Komplek Tanjung Pantun. Foto: Ilustrasi

BATAM, iNewsBatam.id - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang meresahkan penghuni kos-kosan di wilayah Sungai Jodoh.

Seorang pria berinisial SS (30) ditangkap setelah kedapatan memasang kamera tersembunyi (CCTV mini) di kamar mandi sebuah rumah kos di Komplek Tanjung Pantun.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Brata Ul Usna, menjelaskan kasus ini terungkap pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, seorang penghuni kos berinisial MN (24) mencurigai adanya benda terbungkus plastik di sudut ventilasi WC. Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah CCTV mini yang terhubung dengan power bank.

“CCTV tersebut ditemukan dalam kondisi aktif, dan setelah ditelusuri, terbukti pelaku sengaja merekam aktivitas korban di kamar mandi. Dari memori card, ditemukan sejumlah rekaman wanita, termasuk korban, dalam keadaan tanpa busana,” ujar Brata, Rabu (17/9/2025).

Wajah pelaku juga terekam dalam salah satu video saat memasang alat tersebut. Mengetahui hal ini, korban bersama pemilik kos langsung mengamankan SS dan membawanya ke Polsek Batu Ampar sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban mengaku merasa malu dan harga dirinya direndahkan akibat ulah pelaku, sehingga membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Karena saat memasang CCTV wajah pelaku ikut terekam, korban dan penghuni kos lain mengetahui siapa pelakunya,” tambah Brata.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kamera CCTV mini, perangkat penyimpanan data (memori card), dan satu unit ponsel milik pelaku.

Saat ini SS telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Brata.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network