Berdasarkan aturan yang berlaku, HET beras di wilayah Tanjungpinang ditetapkan sebagai berikut:
- Beras premium: Rp15.000 per kilogram
- Beras medium: Rp14.000 per kilogram
- Beras SPHP: Rp13.100 per kilogram
Akber juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami mengimbau pedagang dan distributor agar tidak menjual beras di luar ketentuan. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
