BATAM, iNewsBatam.id - Di tengah derasnya arus informasi, dunia jurnalistik kembali mendapat sorotan. Profesi wartawan yang sejatinya menjadi penjaga kualitas informasi publik kini dinodai oleh oknum yang memanfaatkan media demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat sekaligus mencoreng integritas jurnalisme.
Ahli Pers Dewan Pers di Kepri, Saibansah Dardani, angkat suara mengenai maraknya pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah wartawan.
"Ada laporan mengenai oknum wartawan yang menulis berita dengan niat buruk. Ini jelas melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," ujar Saibansah, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut tercantum pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan bekerja secara profesional dan tidak beritikad buruk.
Saibansah juga menyoroti praktik pemberitaan yang menyerang pribadi tanpa konfirmasi yang memadai.
"Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa konfirmasi. Ini sudah diatur jelas pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik," tegasnya.
Menurutnya, wartawan wajib bekerja sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers. Jika semua itu diabaikan, maka tidak ada perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada wartawan yang melanggar.
Lebih jauh, Saibansah mengungkap adanya temuan oknum wartawan yang memeras narasumber dengan membuat berita buruk lalu menawarkan penghapusan atau take down sebagai imbalan.
"Dewan Pers melarang take down berita. Berita yang sudah dipublikasikan adalah hak masyarakat," jelasnya.
Penghapusan berita hanya diperbolehkan jika kontennya berpotensi mengancam keamanan negara.
Saibansah berharap wartawan tetap menjaga marwah profesi dengan menjalankan tugas berdasarkan prinsip kebenaran, etika, dan kepentingan publik.
Editor : Gusti Yennosa
