DPRD Batam Apresiasi Polisi Bongkar Judi Kasino di Nagoya

Pratamayude
Ratusan orang diangkut polisi dalam penggerebekan kasino di kawasan Nagoya, Batam oleh Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa).

Penggerebekan kasino tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat selama sekitar dua hingga tiga bulan. Informasi awal tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari rekan media dan sejumlah tokoh masyarakat di Batam.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B dan/atau C serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anwar meminta pemberantasan perjudian di Batam dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Ia menilai penindakan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.

"Kalau memang perjudian, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran. Kami mendukung aparat untuk memberantas praktik-praktik perjudian yang meresahkan," ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network