Rumah Diduga Pemilik Kasino Batam Digerebek Bareskrim, Brankas Disita

Loberto Boli
Petugas Bareskrim Polri menggeledah rumah pria berinisial A yang diduga terkait kasus perjudian kasino di kawasan Bengkong, Batam. (Foto: Istimewa).

Diduga Terkait Penggerebekan Kasino

Penggeledahan rumah tersebut disebut berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Dalam penggerebekan lokasi kasino pada Sabtu (15/8) malam, Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

A sebelumnya disebut sebagai pemilik atau owner lokasi tersebut. Namun, keterkaitan A dengan barang-barang yang diamankan dari rumah di Bengkong serta status hukumnya masih menunggu penjelasan resmi penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan rumah tersebut, termasuk status A dan barang bukti yang disita.

Penyidik masih mendalami perkara perjudian tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network