Pengungkapan tersebut bermula dari penindakan terhadap MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim gabungan sebelumnya memperoleh informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah drum yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika cair.
Petugas selanjutnya membawa kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan seluruh muatan yang ditemukan.
Selain menggunakan pemeriksaan manual, petugas juga mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, termasuk K9 Bea Cukai untuk membantu mendeteksi keberadaan barang terlarang.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan terhadap seluruh barang bukti. Jenis serta berat pasti narkotika juga masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah orang yang berada di atas kapal turut diamankan. Mereka diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing sekaligus mendalami asal dan tujuan pengiriman barang yang diduga narkotika tersebut.
Petugas juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam pengiriman sabu cair tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
