BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang diduga mengangkut 2,6 ton narkotika cair jenis methamphetamine atau sabu cair di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal tersebut ternyata memiliki rekam jejak identitas yang berubah-ubah. Sebelum menggunakan nama MV Ocean Porter, kapal diketahui pernah memakai nama Hongran II, Reswin, hingga Rainmaker.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan perubahan nama kapal menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan pada Senin (17/8/2026).
"Anomali record pada kapal Rainmaker sudah kami deteksi sejak Desember 2025," ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).
Menurut Suyudi, hasil analisis menunjukkan kapal tersebut memiliki pola pelayaran yang mencurigakan. Kapal bergerak melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, perairan China Selatan, Thailand hingga masuk ke Selat Malaka.
Pada Minggu (16/8/2026), tim kembali mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania tersebut melalui sistem pemantauan lalu lintas kapal.
"Pergerakan kapal mulai dari Hongran II yang kerap berganti nama, kemudian menjadi Reswin, kemudian Rainmaker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," katanya.
Tim gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan hingga kapal berhasil dicegat di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Identitas Kapal Diduga Dimanipulasi
Saat memeriksa dokumen kapal, petugas menemukan dugaan manipulasi identitas. Kapal yang seharusnya bernama Rainmaker dengan nomor IMO 8776849 diketahui menggunakan nama MV Ocean Porter dengan call sign 5IM336 dan terdaftar di Zanzibar, Afrika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari empat kontainer di bagian depan kapal, satu kontainer ditemukan dalam kondisi terkunci dan terdapat bekas las baru.
Di dalam kontainer tersebut, petugas menemukan sekitar 1.570.000 batang rokok ilegal asal China merek GD.
Sementara itu, kontainer lainnya berisi spare part dan plastik wrap yang diduga digunakan sebagai kamuflase.
Penggeledahan berlanjut setelah petugas menginterogasi salah seorang awak kapal. Dari informasi tersebut, tim menemukan ruang penyimpanan rahasia di atas kontainer.
Di lokasi itu ditemukan cairan mencurigakan. Setelah diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIS), cairan tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan dalam operasi tersebut.
Barang bukti narkotika yang ditemukan terdiri atas delapan drum yang masing-masing berisi sekitar 200 liter sabu cair serta satu water tank berisi sekitar 1.000 liter.
Total narkotika cair yang diamankan mencapai 2.600 liter atau sekitar 2,6 ton.
Selain narkotika dan rokok ilegal, petugas turut menyita 15 unit handphone, sembilan paspor, satu handphone satelit, satu alat tracker, satu laptop dan satu iPad.
Suyudi mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNN bersama instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional terorganisir.
Berdasarkan perhitungan BNN, dengan memperhitungkan massa jenis narkotika cair sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,826 juta mililiter narkotika murni.
Jika dikonversi menjadi produk turunan, nilai ekonomi narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,47 triliun.
"Pengungkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Suyudi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
