Atas kejadian yang dialaminya, pihak ANW bersama tim kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya.
"Jadi terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto, yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," ucap Nathaniel Hutagaol.
"Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," sambungnya.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan proses pendalaman. Sementara itu, pihak keluarga serta perwakilan dari Betrand Peto mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.Sekadar diketahui, Betrand Peto adalah anak angkat artis Ruben Onsu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
