BATAM, iNewsBatam.id - Penanganan kasus bentrokan maut terkait sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menjadi perhatian tokoh masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) di Batam. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Tokoh masyarakat NTT Kota Batam, Simon Payung Masan, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut perkara tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh pihak tanpa membedakan kelompok yang terlibat.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa hukum tajam kepada satu pihak tetapi berbeda ketika berhadapan dengan pihak lainnya. Kami tidak meminta keistimewaan, kami tidak meminta siapa pun dilindungi. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Simon saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
Simon mengatakan Batam merupakan rumah bersama bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
“Hari ini mungkin terlihat tenang. Namun, apabila rasa ketidakadilan terus menumpuk dan tidak dikelola dengan bijaksana, kita khawatir persoalan ini berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih besar. Keadilan yang ditegakkan secara terbuka akan menenangkan masyarakat dan menjaga Batam tetap damai,” ujarnya.
Sementara itu, penyidikan kasus bentrokan Setokok masih berlangsung di Polresta Barelang. Polisi baru menetapkan dua tersangka tambahan berinisial R dan Z.
Keduanya merupakan anggota kelompok Lang Laut dan diproses terkait dugaan kepemilikan senjata tajam di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut setelah polisi melakukan pengembangan.
“Iya, betul. Kami menambah dua tersangka kasus senjata tajam berinisial R dan Z. Mereka kami amankan kemarin malam,” kata Agung di Mapolresta Barelang.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara bentrokan maut Setokok menjadi lima orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan RS (47), P (47), dan SH (44) sebagai tersangka.
Penyidik juga masih mendalami akar persoalan sengketa lahan. Pemeriksaan diarahkan pada legalitas lahan serta surat kuasa yang digunakan pihak-pihak yang berada di lokasi saat bentrokan.
Pemilik lahan maupun pihak korporasi terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 23 saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.
Bentrokan di Pulau Setokok terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah rombongan lain datang menggunakan mobil dan merusak pagar seng pembatas lahan. Aksi tersebut berlanjut menjadi adu mulut, perkelahian fisik, hingga aksi saling lempar batu.
Bentrokan semakin eskalatif setelah terdengar letusan senapan angin secara beruntun dari jarak sekitar 10 meter.
Peristiwa tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, tombak kayu nibung, atribut kelompok, gawai, serta rekaman video kejadian.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
