Mau Nikah Massal Gratis di Batam? Pendaftaran Dibuka 1 November 2026

Pratamayude
Ilustrasi pernikahan massal. (Foto: TASS)

BATAM, iNewsBatam.id – Sebanyak 50 pasangan calon pengantin berkesempatan mengikuti program nikah massal gratis di Batam yang digelar Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2026.

Program ini menyasar warga di lima kecamatan, yakni Batam Kota, Sagulung, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 14 November 2026, sementara puncak kegiatan dijadwalkan pada 30 November 2026.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota, Zainal Arifin, mengatakan masing-masing kecamatan mendapat kuota 10 pasangan. Seluruh biaya pernikahan ditanggung panitia sehingga peserta bisa melangsungkan pernikahan tanpa dipungut biaya.

"Rencananya puncak acara tanggal 30 November. Ini diselenggarakan oleh BKOW," ujar Zainal, Jumat (30/10/2026).

Berbeda dengan nikah massal pada umumnya yang dipusatkan di satu tempat, akad nikah peserta program ini akan dilaksanakan di KUA masing-masing kecamatan sesuai wilayah pendaftaran.

Zainal menjelaskan, program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang berdomisili di lima kecamatan sasaran. Calon pengantin tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pernikahan yang berlaku, termasuk bagi peserta berstatus duda atau janda.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke KUA Batam Kota, Sagulung, Bengkong, Lubuk Baja, atau Batu Ampar selama periode pendaftaran 1-14 November 2026.

Mengingat kuota hanya tersedia untuk 50 pasangan, calon peserta diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi KUA.

Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP kedua calon pengantin masing-masing dua lembar, kartu keluarga (KK), serta fotokopi KTP orang tua.

Khusus calon pengantin perempuan, wajib melampirkan surat keterangan imunisasi TT1 dari bidan atau puskesmas.

Selain itu, peserta harus menyiapkan pas foto berlatar belakang biru ukuran 2x3 sebanyak empat lembar dan ukuran 4x6 sebanyak dua lembar untuk masing-masing calon pengantin.

Dokumen lainnya berupa empat lembar materai Rp10.000, fotokopi KTP kedua saksi masing-masing dua lembar, serta surat keterangan menikah dari RT dan RW.

Calon pengantin juga perlu melengkapi surat keterangan domisili dari lurah serta formulir Model N1, N2, dan N4. Sementara itu, Model N5 wajib disertakan bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

Bagi peserta berstatus duda atau janda, akta cerai asli harus dibawa sebagai dokumen persyaratan. Jika pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja setelah pendaftaran di KUA, calon pengantin wajib mengurus dispensasi nikah dari kecamatan.

Sedangkan calon pengantin yang hendak menikah di luar wilayah KUA tempat tinggalnya harus menyiapkan surat rekomendasi pindah nikah.

Program bertema "Menjemput Berkah dalam Ikatan Pernikahan yang Sah dan Bahagia" ini diharapkan membantu masyarakat melangsungkan pernikahan secara sah tanpa terbebani biaya administrasi dan pelaksanaan.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network