Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Ingatkan Penginapan di Lingga Wajib Lapor Jika Tampung WNA
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. 

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film hingga mengikuti pendidikan. 

Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia. 

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021). 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut