Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Ingatkan Penginapan di Lingga Wajib Lapor Jika Tampung WNA
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:07 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

Aturan terbaru tersebut sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya. 

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut. 

"Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021). 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut