get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Catat 8 Kasus Covid-19 di Batam, Dua Meninggal Dunia

Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:07 WIB
header img
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

Dalam beleid Kepmen tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.  

Kemudian, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut