JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan aturan perjalanan dalam negeri.
Perubahan tersebut imbas dari kian terkendalinya Covid-19. Dalam aturan baru itu, pemerintah membolehkan anak di bawah 12 tahun naik transportasi umum.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan, dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.
Wiku menjelaskan, ada beberapa penyesuaian, misalnya pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali pada moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta