Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Catat 8 Kasus Covid-19 di Batam, Dua Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Setelah Covid-19 Terkendali, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Angkutan Umum  

Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:38 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Aturan Baru Setelah Covid-19 Terkendali, Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Angkutan Umum  
Ilustrasi anak di bawah 12 tahun naik kereta. (Foto:AP/Sakchai Lalit).

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas. Hal serupa juga berlaku untuk sopir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaskin. 

Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.  

"Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan," tutur Wiku. 

Setiap moda transportasi kata Wiku wajib mengintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober 2021 sampai waktu ditentukan. 

Pemerintah daerah diminta Wiku Adisasmito mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan menyosialisasikan ke masyarakat.
 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut