Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Catat 8 Kasus Covid-19 di Batam, Dua Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Warga Juga Diimbau Tak Melancong ke Manca Negara

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:55 WIB
  • author Antara
Pemerintah Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Warga Juga Diimbau Tak Melancong ke Manca Negara
Keberangkatan internasional di Bandara Soetta. Pemerintah melarang pejabat kegara ke luar negeri, cegah varian Omicron.(Foto:MPI)

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara, pemerintah Indonesia melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, larangan tersebut berlaku kepada pejabat di seluruh lapisan. Kecuali bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021). 

Sementara itu, Luhut juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. 

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga sedang menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. 

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," tuturnya.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut