Pemerintah Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Warga Juga Diimbau Tak Melancong ke Manca Negara
Kamis, 02 Desember 2021 | 09:55 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/12/02/7b8ef_bandara.jpg)
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ucap Luhut.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta