"Tentunya dari kejadian ini, kita terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam. Tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," katanya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di perumahan Palazzo Garden Kota Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke 10 orang tersangka untuk melakukan aksinya.
"Adapun tersangka berinisial TTP yang berperan sebagai icon yang melakukan video call sex, dan kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban," katanya.
Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan/atau pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak RP 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta