LAMPUNG TENGAH, iNewsBatam.id - Seorang guru ngaji di pondok pesantren di Kabupaten Lampung Tengah tega mencabuli santri laki-laki di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Etty Meyrini mengatakan, pelaku berinisial AN (21) dan saat sudah diamankan di Mako Polres Lampung Tengah."Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di dalam asrama pondok pesantren," ujarnya Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan Aipda Etty, aksi pelaku tersebut setelah ayah korban mengetahui saat acara pertemuan orang tua beberapa hari sebelumnya. Mendapat informasi tersebut sang ayah langsung geram menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk berbicara.
Usai menginterogasi pelaku, ayah korban langsung melaporkan pelaku AN ke Mapolres Lampung Tengah.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, peristiwa berawal pada Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban Berinisial AZ (13) diajak ke asrama pelaku tanpa alasan jelas.
Di sana, korban dipaksa berbuat asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam untuk tidak melapor.
Selanjutnya pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa. Tapi di kejadian ketiga ini pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," kata dia.
"Korban ini mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali sejak Agustus hingga Oktober 2023. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya hingga tiga kali di dalam asrama. Korban tidak melapor karena takut," kata Etty.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo