Saat menggeledah rumah,tersangka ESD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke dalam kloset, beruntungnya cepat diketahui polisi. "Tersangka ini mencoba mengelak dan membuang barang bukti ke kloset tapi berhasil ditemukan petugas," katanya lagi.
Kepada petugas, tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti dari Napi di Lapas tempat ia bertugas. "Untuk barang bukti didapat secara gratis dan karena tersangka ini merupakan pejabat di lapas tersebut," ulasnya.
Tak hanya itu ungkap Kombes Pol Heribertus, barang bukti sabu yang didapati tersebut kemudian diberikan kepada anaknya untuk dijual.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan tersebut sudah sering ia lakukan dalam waktu beberapa bulan terakhir dan barang bukti didapat tidak hanya dari satu napi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain atas peredaran narkotika jenis sabu itu.
Editor : Johan Utoyo