Menurutnya, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Langkah-langkah untuk tergantung perundangannya, apakah ada unsur sengaja akan ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Persoalannya, kata dia, mereka kabur dan barang-barangnya ditinggal. "Nanti beberapa waktu lagi, mereka balik lagi. Jadi main kucing-kucingan dengan petugas," katanya.
Diakuinya, pengawasan terhadap penjarahan benda kuno bersejarah tersebut sangat sulit kecuali ada warga yang melaporkan.
"Mengawasi Sungai Batanghari yang sepanjang ini, puluhan kilometer tidak mungkin diawasi setiap hari. Tetapi mesin kapal mereka terdengar," kata Junus.
Dia menambahkan, sungai kewenangannya provinsi dan kabupaten. Karena perangkatnya sudah ada mulai dari camat, lurah sampai kepala desa.
"Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, kadang-kadang kita menjadi tidak ada alasan untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi.
Dirinya berharap, para pelaku penjarahan benda kuno bersejarah sebisa mungkin ditangkap dan diganjar sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo