get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Kejadian, Pelaku Pembunuhan Marketing Oryza Hill Sempat Halangi Pembangunan Proyek

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Berawal dari Utang-Piutang

Senin, 11 Desember 2023 | 11:14 WIB
header img
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah saat gelar pengungkapan kasus pembunuhan berantai dengan korban dua orang. (IST)

JATENG, iNewsBatam.id - Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang berawal dari utang piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. 

Pelaku membunuh dua orang yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. 

Berikut ini fakta-fakta pembunuhan berantai di Wonogiri.

1. Berawal dari Pengungkapan Pencurian dengan Pemberatan 
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri. 

“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban S. Dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban S. 

Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra W Amirullah. 

2. Polisi Giring Pelaku Menunjukkan Mayat Korban Dikubur 
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan di mana menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan di mana korban dikuburkan. 

Berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwa AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih utang, Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” ungkapnya. 

3. Polisi dan Warga Gali Kubur Jasad Korban 
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. 

Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang

4. Pelaku Punya Permasalahan dengan Korban 
Diduga pelaku SM alias Raja Tega melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo dan setelah dilakukan pengembangan dari informasi yang didapat bahwa pelaku dulu pernah mempunyai permasalahan dengan korban S Warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022. 

5. Pelaku Tunjukkan Lokasi Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban 
Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa SM dicurigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah. Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap  SM dan saksi lainnya, yang mana SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban.

6. Pelaku Racun Korban dengan Minuman Bercampur Potas 
"Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban. Pelaku SM akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun" kata Kapolres  "Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini," tegasnya. 

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati 
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sumber: iNews Jateng

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut