get app
inews
Aa Read Next : Dipicu Masalah Percintaan, Seorang Pemuda di Batam Tikam Teman Sendiri

Akibat Cemburu, Seorang Pemuda di Jatim Bakar Rumah Kos Pacarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:51 WIB
header img
Ilustrasi api. (Photo by Ricardo Gomez Angel on Unsplash)

JATIM, iNewsBatam.id - Dipicu rasa cemburu, Seorang pemuda di Kota Batu ditangkap polisi usai membakar rumah kos yang dihuni kekasihnya. 

Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan, Pelaku berinisial ASP (26) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. ia berhasil dibekuk setelah melarikan diri.

Kasat Reskrim mengungkapkan, peristiwa pembakaran rumah kos ini berlangsung pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka terlibat pertengkaran dengan kekasih diduga yang masih berhubungan dengan mantan pacarnya. 

"Pelaku cemburu mengetahui pacarnya masih berhubungan dengan mantannya," kata Yussi Purwanto, Senin (11/12/2023). 

Pelaku kemudian emosi menuju kamar kos korban di Jalan Mangga, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka juga membawa satu botol bensin yang dibelinya tidak jauh dari lokasi kejadian.  

"Kemudian, pelaku menyiramkan bensin tersebut ke kasur korban. Tidak lama, setelah 10 menit, pelaku membuang puntung rokok ke arah kasur tersebut dan api membesar," ucapnya.

Yussi menuturkan, usai peristiwa tersebut korban yang menerima perlakuan dari pacarnya, melaporkan kejadiannya ke Satreskrim Polres Batu. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Tapi apesnya sesaat usai aksi membakar rumah kos itu, pelaku justru kabur ke Pulau Kalimantan sekitar tiga bulan. 

"Adanya informasi tersebut petugas melakukan pencarian ke rumah tersangka yang berada di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang bersangkutan pulang ke Kota Batu kehabisan uang dan bekal. Tersangka kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan dan diamankan di Polres Batu," tuturnya.  

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta tersangka terancam terjerat Pasal 187 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya. 

Sumber: iNews Jatim

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut