get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Batam Amankan 60 Motor Curian, 40 Orang Jadi Tersangka

Nekad, Pelaku Curanmor di Lubuk Linggau Nyaris Tikam Polisi

Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:01 WIB
header img
Ilustrasi Curanmor

SUMSEL, iNewsBatam.idSatuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku bernama Candra alias Can (29) warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha  mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban Suyanto yang telah kehilangan motor miliknya merk Honda Beat warna merah putih  yang diparkirkan di depan warung tempat ia bekerja, pada Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat sedang bekerja, pelaku datang menggunakan sepeda motor merx yamaha vixion langsung menggasak motor korban. kejadian tersebut sempaat terlihat oleh korban dan berusaha mengejar pelaku dengan temannya namun gagal.

“Pelaku beraksi dengan cara satu orang turun mengambil sepeda motor dan satu orang lagi bersiaga, mereka merusak kunci motor menggunakan kunci T," ujarnya Kamis (14/12/2023).

Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Menangapi laporan tersebut tim opsnal Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan cek olah TKP. “Dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengetahui identitas pelu kemudian dilakukan pengintaian," lanjutnya.

Petugas langsung bergerak saat mendapat informasi pelaku akan beraksi kembali di depan Indomaret City SPBU Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau pada Rabu (13/12/2023) malam dan berhasil di ringkus petugas.

“kami sudah melakukan pengintaian, saat akan di tangkap pelaku mencoba memberikan perlawanan dengan cara menabrak dan hampir menikam petugas sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan terukur," katanya lagi.

Diketahui jika pelaku Can merupakan resedivis kasus curat modus pecah kaca, tertangkap di Polres Lombok Timur baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023. Sementara pelaku Idir merupakan residivis kasus jambret Polres Lubuklinggau  baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023. 

“Keduanya ini merupakan pencuri sepeda motor yang telah beraksi di lima titik di Kota Lubuklinggau, dan sudah meresahkan masyarakat Kota Lubuklinggau,” katanya. 

Diketahui bahwa kedua pelaku ini selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di tepi jalan maupun di samping rumah dan kos tanpa dikunci stang. kini keduanya sudah diamankan ke Mako Polres Lubuklinggau.

Sumber: iNews Sumsel 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut