get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Buka Layanan Aduan Jika Masyarakat Temukan SPBU Nakal

Misteri Tengkorak di Barelang, Polisi Tetapkan Kekasih Korban Sebagai Tersangka

Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:41 WIB
header img
Tersangka pembunuhan Fitriani saat diamankan Satreskrim Polresta Barelang (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Zul Herwan alias Yusri, penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka kasus pembunuhan Fitriani, korban yang ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang di Setokok, Barelang, Batam, Senin (11/12/2023) lalu.

Penetapan Zul Herwan alias Yusri sebagai tersangka dibenarkan Kompol Budi Hartono, Kasat Reskrim Polresta Barelang. "Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka kami menetapkan Yusri sebagai tersangka," ujar Budi.

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah penyidik mendatangi keluarga korban ke kampung halaman Fitriani di Tanjung Batu, Karimun. "Korban pernah curhat dengan Denis,  temannya yang ada di Malaysia. Bahkan korban juga mengirimkan screenshoot percakapan antara korban dengan Yusri," jelas Budi.

Diketahui, didalam percakapan dua insan ini, korban Fitriani bertengkar dengan Yusri. Pemicunya, korban  dalam keadaan hamil dan meminta pelaku bertanggungjawab. Namun pelaku justru meminta korban Fitriani menggugurkan kandungannya. Hal ini karena pelaku Yusri sendiri memiliki istri dan anak.

"Korban menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya. Namun pelaku menolak bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya. Hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran dua insan ini," urai Budi.

Sementara itu, dari keterangan keluarga juga diketahui  sekitar bulan Agustus atau September tahun 2022 lalu, korban meminta ijin pamit dari rumah menuju Kota Batam untuk bekerja. Korban sendiri sebelumnya bekerja sebagai PMI di Malaysia. 

"Setelah korban pamit dari rumah maka pihak keluarga tidak ada lagi mendapatkan kabar dari korban," tambah mantan Kapolsek Lubuk Baja ini.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut