BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, membenarkan adanya satu seorang calon legislatif (caleg) diduga melakukan pelanggaran berkampanye di rumah ibadah.
Dari informasi yang diterima, caleg tersebut kedapatan melakukan kampanye di salah satu masjid di daerah Tiban, Sekupang, Kota Batam.
"Ia benar, saat ini sedang proses penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," ujar Ketua Bawaslu Batam Antonius Itolaha Gaho saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Sementara, Anggota Bawaslu Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Syailendra Reza menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui pihaknya setelah mendapat laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Panwascam yang temukan, ini makanya kami sedang periksa ulang," katanya.
Dia menyebutkan, dari hasil temuan tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan rapat pembahasan untuk mengetahui pelanggarannya.
"Insyallah dalam seminggu ini prosesnya sudah bisa selesai," kata dia.
Editor : Johan Utoyo