get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman Pantau Layanan Pengiriman Barang di Batam, Ini Temuannya

Selundupkan Ratusan Iphone Bekas, 2 Penumpang Lion Air Diamankan Bea Cukai Batam

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:16 WIB
header img
Ratusan Iphone yang diamankan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua orang calon penumpang maskapai Lion Air dari Batam menuju Jakarta,memanfaatkan situasi lonjakan arus mudik Natal 2023 dan tahun baru 2024 dengan mencoba menyelundupkan ratusan handphone bekas. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan,  2 calon penumpang yang diamankan tersebut karena  kedapatan membawa 455 handphone bekas pada  pada 16 Desember 2023 lalu. Handphone yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai macam seri, dengan merek Iphone.

"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi  akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, petugas mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373  akan membawa handphone tersebut, ," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Dijelaskannya, petugas mengidentifikasi penumpang mencurigakan berinisial MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. 

"Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP dengan merk Iphone,” katanya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut