Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp2,53 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:51 WIB
  • author Gusti Yennosa
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal, Kamis (28/12/2023). (Foto: Gusti Yennosa /iNewsBatam)

BATAM, iNewsBatam.id - Bea Cukai Batam memusnahkan Barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2015 hingga 2023. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2024), yang disaksikan langsung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemko Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, serta Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan,
pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

"Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal. Ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut