get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi KPLP-Bea Cukai Gelar Patroli Laut di Perairan Kepri

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:51 WIB
header img
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal, Kamis (28/12/2023). (Foto: Gusti Yennosa /iNewsBatam)

Adapun barang yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys, dengan nilai total mencapai Rp 7M.

Dijelaskan Rizal,  pemusnahan ini sesuai dengan pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor.

" Kami berharap, dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkasnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut