Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Batam Sita 1,68 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp2,53 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M

Kamis, 28 Desember 2023 | 13:51 WIB
  • author Gusti Yennosa
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7M
Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal, Kamis (28/12/2023). (Foto: Gusti Yennosa /iNewsBatam)

Adapun barang yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys, dengan nilai total mencapai Rp 7M.

Dijelaskan Rizal,  pemusnahan ini sesuai dengan pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor.

" Kami berharap, dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkasnya.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut