BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain di wilayah hukumnya.
Kapolresta Batam, Kombes Pol Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SL (35) dan SK (42), keduanya diringkus didua lokasi berbeda, yakninya di Kota Batam dan Tanjungpinang.
"Ada dua tersangka, pertama berinisial SL yang kami amankan di Batam. Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga berhasil menangkap tersangka kedua yakni SK," ujarnya Saat menggelar Konferensi Pers, Kamin (28/12/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian.
Tersangka SL diamankan di Pintu Keluar Panbil Mall, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 23.20 WIB.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu satu tersangka lagi yaitu SK. Setelah saat diselidiki, diketahui tersangka tersebut berada di Tanjungpinang, kemudian dilakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka iniberhasil diringkus di Halte RSUS Raja Ahmad Tabib, Jalan Wr Supratman No 100 Km 8, Tanjung Pinang.
Editor : Johan Utoyo