get app
inews
Aa Read Next : Intai Berhari-hari, Polda Kepri Sergap Speed Boat Pembawa Sabu dari Luar Negeri

Polresta Barelang Berhasil Gagalkan Peredaran 2kg Kokain.

Kamis, 28 Desember 2023 | 19:06 WIB
header img
Press releace pengungkapan narkoba Polresta Barelang. (foto: Johan / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain di wilayah hukumnya.

Kapolresta Batam, Kombes Pol Nugroho mengatakan, tersangka berinisial SL (35) dan SK (42), keduanya diringkus didua lokasi berbeda, yakninya di Kota Batam dan Tanjungpinang.

"Ada dua tersangka, pertama berinisial SL yang kami amankan di Batam. Kemudian, dari hasil pengembangan petugas juga berhasil menangkap tersangka kedua yakni SK," ujarnya Saat menggelar Konferensi Pers, Kamin (28/12/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba. Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian. 

Tersangka SL diamankan di Pintu Keluar Panbil Mall, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 23.20 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu satu tersangka lagi yaitu SK. Setelah saat diselidiki, diketahui tersangka tersebut berada di Tanjungpinang, kemudian dilakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, tersangka  iniberhasil diringkus di Halte RSUS Raja Ahmad Tabib, Jalan Wr Supratman No 100 Km 8, Tanjung Pinang.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain seberat 2.037 gram. 

Kepada polisi tersangka SK mengaku, dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengambil 1 buah tas ransel berisikan 2 bungkus narkotika jenis kokain di sebuah Halte dekat RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjung Pinang.

"Tersangka ini bertugas mengambil, nanti kokain ini akan diserahkan kepada siapa harus menunggu informasi dari satu tersangka lagi yang masih dalam pengejaran," lanjut Kapolresta.

Atas pengungkapan tersebut Polresta Barelang menyelamatkan  20.370 jiwa manusia jika asumsi 1 gram kokain di gunakan untuk 10 orang. " jika diuangkan maka harga kokain tersebut sekitar RP. 14 M lebih," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksinal hukuman mati.
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut