Diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 tertuang terkait anggaran kendaraan dinas. Dalam peraturan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana hingga Rp966,8 juta per PNS atau ASN untuk alokasi pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pejabat Eselon I mendapatkan alokasi dana kendaraan listrik berbasis baterai maksimal sebesar Rp966,8 juta dan Pejabat Eselon II sebesar Rp746,11 juta. Dari situ Rizal Ramli prihatin pemerintah cenderung berpihak kepada pejabat dan sebaliknya mengorbankan rakyat.
“Kok pejabat mulu yang dibikin senang. Kapan giliran rakyat?” ucapnya masih lewat akun X miliknya.
Editor : Johan Utoyo