Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPPU Singapura terkait kasus ini. Selain itu, KPPU juga telah bersurat dengan prinsipal untuk pemeriksaan di Batam.
"Kami belum punya waktu untuk langsung ke Singapura, tapi ada kemungkinan kami juga akan melakukan pemeriksaan di sana. Makanya saat ini kami terlebih dahulu minta dokumen ke pihak agen mereka melempar ke prinsipal yang di Singapura," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022, harga tiket ferry penyeberangan Batam-Singapura naik secara signifikan. Harga tiket sekali perjalanan dari Batam ke Singapura yang sebelumnya hanya Rp400 ribu, naik menjadi Rp700 ribu.
Kenaikan harga tiket tersebut dikeluhkan oleh masyarakat. Mereka menilai kenaikan harga tersebut terlalu tinggi dan tidak wajar.
Editor : Johan Utoyo