get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan Wanita di Batam Akhirnya Ditangkap

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas, 17 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 | 10:37 WIB
header img
Ilustrasi penganiayaan

Menurut Febby, meski ditetapkan sebagai tesangka, 17 santri tersebut tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur. 

Mereka kata Febby berusia 14-15 tahun. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

Pihak orang tua juga telah menjaminkan diri kalau putra mereka tidak akan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya.  

Kendati demikian, secara hukum 17 santri yang telah ditetapkan tersangka itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Sementara anggota DPRD Kabupaten Blitar Hendik Budi Yuantoro meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian. "Harus diusut tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hendik. 

Sumber: iNews Jatim
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut