Setelah berkenalan itu, pelaku mulai meminta uang kepada korban secara bertahap hingga akhirnya mencapai kurang lebih senilai Rp50 juta dengan rincian 18 kali transfer.
“Alasan pelaku meminta uang itu untuk mengurus kepindahan dinas dari Polres Lombok ke Polres OKU,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Korban akhirnya merasa curiga karena tidak ada kejelasan dari pelaku terkait uang yang diberikan. Korban kemudian menyusun siasat untuk menemui pelaku dengan membawa 2 orang anggota polisi.
Mereka membuat janji bertemu di taman depan Yon Armed Martapura, Senin (1/1/2024) pukul 12.30 WIB.
“Sesuai rencana pelaku tiba di lokasi yang ditentukan dan sempat berbincang-bincang sebentar dengan korban. Lalu tidak lama kemudian 3 orang personil polisi mendekati korban dan pelaku,” katanya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Densi Indra Jasa. Dia berbohong menggunakan nama Wahyu Sandi Prasetyo dan bukan anggota Polri. "Aksi itu dilakukan pelaku agar korban mau memberikan sejumlah uang kepadanya,” ujar Hamsal.
Korban yang mengetahui pelaku bukan anggota Polisi lalu melaporkan ke Polres OKU Timur terkait penipuan. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Sumber: iNews Sumsel
Editor : Johan Utoyo