Perampokan Apotek Kimia Farma Batam, Kedua Pelaku Kenal di Penjara
Rabu, 10 Januari 2024 | 13:56 WIB
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka Erwin diringkus dirumahnya di Baloi sedangkan Rendi di Pasar Angkasa. "Saat diamankan petugas kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan ke betis pelaku," sambung Nugroho.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru satu kali beraksi setelah keluar penjara. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka terancam hukuman sembilan tahun
Editor : Johan Utoyo