Tendang Motor dan Aniaya Dua Remaja, Pemuda di Bintan ini Meringkuh di Penjara
Selasa, 16 Januari 2024 | 15:30 WIB
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor : Johan Utoyo