SERANG, iNewsBatam.id - Seorang dukun berinisial DU (31) warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya sendiri.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Agustus 2023 di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Kala itu, korban menemui pelaku DU karena ingin mendapat pengobatan alternatif lantaran mengalami sakit pada bagian bahu.
"Korban telah 4 kali berkunjung ke tempat pengobatan alternatif pelaku. Pada kunjungan awal, proses pengobatan berjalan normal lantaran korban diantar langsung sang suami.
"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani teman perempuannya. Pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi, Kamis (18/1/2024).
Pada kunjungan keempat, 4 korban juga ditemani teman perempuan. Di ruang praktik, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar. Saat itu, pelaku meminta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan.
"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuhnya. Dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," ucapnya.
Editor : Johan Utoyo