Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Selain itu sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp450.000.
"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami apa yang telah dialaminya di tempat praktik dukun itu. Pihak keluarga lalu melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.
Sementara itu, pelaku DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban lantaran tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan praktik pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.
"Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh korban yang tanpa busana," kata pelaku DU.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo