BATAM, iNewsBatam.id - Harapan menjadi orang tua terbaik bagi anak, justru mengantarkan Yahya ke balik jeruji besi. Terdesak kebutuhan untuk pesta penikahan anak, Yahya, satu dari dua pelaku pecah kaca yang di tangkap Satreskrim Polresta Barelang terlibat perampokan dengan modus pecah kaca.
Ironisnya, sekali berhasil menggondol uang korban, Yahyapun kecanduan dan melakukan aksi kejahatan.
Yahya mengaku sudah tiga kali beraksi melakukan perampokan modus pecah kaca di tiga tempat berbeda di Kota Batam. Aksinya bersama Emi, wanita tomboy yang merupakan teman sekampung membuat keduanya ketagihan menjalankan aksi perampokan.
Perampokan modus pecah kaca pertama dilakukan Yahya dan Emi di daerah Citraland, Batam Kota. Dari lokasi kejadian, mereka berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp300 juta.
Aksi kedua dilakukan di kawasan Nagoya Hill, dia berhasil mendapatkan uang Rp60 juta dan yang terakhir di kawasan Mega Mall berhasil mendapatkan Rp5 juta.
"Uang yang Rp300 juta saya gunakan untuk pesta pernikahan anak saya," ujar Yahya saat ditanyai di Polresta Barelang usai ditangkap, Kamis (18/1/2024).
Yahya mengaku, baik anak maupun istrinya tidak tahu jika uang yang digunakan untuk perhelatan pernikahan sang anak merupakan hasil merampok. "Keluarga saya tahunya saya kerja," ungkap Yahya.
Sementara itu, Emi, wanita berperawakan laki laki ini mengaku merampok untuk biaya hidup dan membayar hutang. Dalam beraksi, Emi bertugas sebagai joki sedangkan Yahya menjadi eksekutor. "Saya bawa motor karena saya lebih menguasai lokasi jalanan. Hal ini karena saya sudah lama menjadi tukang ojek di Batam," ujar wanita 39 tahun ini.
Dalam melakukan aksinya, pelaku ini sudah menandai korbannya saat melakukan transaksi di Bank. "Pelaku sudah memperhatikan mana orang yang mengambil uang dan mana yang tidak, kemudian mengikuti korbannya," jelas Kompol Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kemudian saat selesai mengambil uang dan meninggalkan di dalam mobilnya, di sanalah pelaku melakukan pecah kaca serta mengambil uang korbannya.
Editor : Johan Utoyo