get app
inews
Aa Read Next : Curi Motor di Parkiran Hotel Batam, Cakos Ditangkap Tim Buser Gabungan

Dorong Motor Curian hingga 2 Jam, Spesialis Curanmor Dicokok Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:06 WIB
header img
Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang mengincar motor yang tidak dikunci berhasil diungkap oleh aparat Polrestabes Semarang. Foto: Kristiadi

SEMARANG, iNewsBatam.id - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang mengincar motor yang tidak dikunci berhasil diungkap oleh aparat Polrestabes Semarang. Setelah beraksi, para pelaku mendorong motor selama dua jam ke wilayah Jepara untuk dijual kepada penadah.

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka adalah Rifai (20 tahun), Panca (19 tahun), dan Ali (22 tahun), semuanya merupakan warga Kota Semarang.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Genuksari dan di wilayah Klipang, Kota Semarang.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran pada malam hari dengan berkeliling ke rumah warga. Saat mengetahui ada motor yang tidak dikunci stang, mereka melancarkan aksinya. Para pelaku kemudian mendorong motor hasil curian ke Jepara selama dua jam untuk dijual kepada seorang penadah.

"Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa komplotan ini sudah beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Semarang selama tahun 2023," kata Kombes Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit motor hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut