Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Sindikat Narkotika Internasional
Selasa, 23 Januari 2024 | 16:45 WIB
Dari hasil penyidikan diketahui jika ketiga pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional dibawah kendali bandar besar warga Jakarta.
Sementara ribuan pil ektasi warna orange ini, rencananya akan diedarkan disejumlah tempat hiburan di Batam.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Editor : Johan Utoyo