Di tempat yang sama, Wakil Ketua ll DPRD Batam Yunus Muda, yang juga dari fraksi Golkar meminta Dishub Batam sebagai pelaksana Perda nomor 1/2024, agar lebih fokus mempersiapkan dan memperbaiki 4 poin yang menjadi titik berat dalam permasalahan ini.
Pertama, Dishub Batam harus mengakui minimnya sosialisasi sebelum tarif diberlakukan, kedua ketersediaan karcis parkir pasca kenaikan tarif masih belum maksimal, ketiga SDM Juru parkir, dan keempat pelayanan parkir baik dari segi sarana maupun prasarana.
Akan tetapi, dari 4 poin itu, baru dua yang dilaksanakan oleh Dishub Batam, yakni sosialisasi biarpun masih minim, dan edukasi juru parkir biarpun baru sekali dua kali di beberapa titik.
"Poin itu dulu harus diperbaiki. Contohnya, penyediaan karcis langganan, jangan hanya coba-coba, harus memperhatikan jumlah kendaraan. Karcis biasa juga masih beredar yang harga lama. Artinya kesiapan Dishub disini yang menjadi perhatian," ucapnya.
Editor : Johan Utoyo