Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melalui SOSEK MALINDO Daerah, Ditjen Bina Adwil Perkuat Diplomasi Pembangunan Kawasan Perbatasan
Advertisement . Scroll to see content

Baleg DPR RI dan Kemendagri Sepakat, Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Selasa, 06 Februari 2024 | 11:52 WIB
  • author Felldy Utama
Baleg DPR RI dan Kemendagri Sepakat, Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Baleg DPR RI dan Kemendagri Sepakat, Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementeri Dalam Negeri (Mendagri) menerima aspirasi Asosiasi Kepala dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin yang disepakati  adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut