get app
inews
Aa Read Next : ASN Gaji di Bawah Rp 8 Juta Berhak Terima Zakat, ini Penjelasan Kemendagri

Baleg DPR RI dan Kemendagri Sepakat, Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Selasa, 06 Februari 2024 | 11:52 WIB
header img
Baleg DPR RI dan Kemendagri Sepakat, Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementeri Dalam Negeri (Mendagri) menerima aspirasi Asosiasi Kepala dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin yang disepakati  adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut