Hubungan yang selama ini dipertahankan kandas begitu saja, tentunya membuat sakit hati tiada tara. Sedih bercampur kecewa membuat Navis kalap. Ia nekat menyebarkan video asusila bersama sang mantan di media sosial. Bahkan kenangan rahasia berdua itu pun sampai ke tangan teman dan keluarga.
Hal itu membuat sang mantan melaporkannya ke polisi. Navis ditangkap oleh polisi di salah satu kedai jagung bakar kawasan Jembatan 2 Barelang pada Jumat (12/1/2024).
"Pelaku ini dilaporkan oleh korban. Kemudian, untuk memancingnya datang korban mengatakan bersedia menikah dan menyuruh pelaku ke Batam," ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (6/1/2024).
Akibat perbuatannya, Navis dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Johan Utoyo